Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi
UU Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2013 Nomor
232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); UU Nomor 14
Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2015 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU
Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun
2008; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi
Nomor 14 Tahun 2014.
Dalam Keputusan KPU Nomor 35/Kpts/KPU/Tahun 2016 diatur tentang :
Menetapkan hasil uji konsekuensi terhadap informasi persyaratan pencalonan berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Catatan :
- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 15 Maret 2016.
- Lampiran 6 halaman.
Status:
dicabut oleh Keputusan KPU Nomor 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon