Informasi kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan meliputi sarana dan prasarana layanan informasi publik, SDM yang menangani layanan informasi publik, anggaran dan laporan sebagai berikut :
- Informasi sarana dan prasarana layanan:
1) Ruang Media Center ber-AC;
2) Akses Wifi;
3) Meja dan kursi layanan Informasi;
4) Komputer online (backup data softcopy);
5) Graha Pintar Pemilu;
6) Banner informasi; dan
7) Formulir pelayanan informasi publik.
- Informasi SDM yang menangani layanan:
1) Salinan Keputusan penetapan Personalia PPID;
2) SOP pelayanan informasi publik;
3) Daftar Informasi Publik Tahun 2020 s.d. 2025;
4) Daftar Informasi Dikecualikan, dan
5) Jadwal piket PPID
Laporan layanan Informasi Publik Tahun 2023 dan 2024.